Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan baru terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
source https://tasikmalaya.suara.com/read/2023/02/25/234533/demi-lindungi-anak-dari-bullying-pemerintah-terbitkan-aturan-baru-soal-penulisan-nama-pada-dokumen-kependudukan
Home » Unlabelled » Demi Lindungi Anak dari Bullying, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Soal Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan