Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
source https://sumatera.suara.com/read/2023/05/30/005602/lolos-dari-hukuman-mati-2-anggota-tni-pembawa-75-kg-sabu-divonis-penjara-seumur-hidup
Home » Unlabelled » Lolos dari Hukuman Mati, 2 Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup